EmitenNews.com -PT Gudang Garam Tbk (GGRM) berencana merespons kenaikan tarif cukai hasil tembakau di 2024 dengan menaikkan harga secara proporsional untuk menghindari lonjakan beban pokok penjualan yang pada akhirnya akan menggerus laba bersih.

"Setiap kenaikan cukai adalah penambahan biaya atau beban. Kalau tidak diikuti dengan kenaikan harga, secara otomatis akan mengakibatkan turunnya keuntungan. Kenaikan (cukai) tahun depan berada pada level 11 persen," kata Direktur GGRM, Heru Budiman saat pelaksanaan Public Expose Live 2023, Kamis (30/11).

Namun demikian, kata Heru, sejauh ini GGRM tidak pernah mengumumkan kenaikan harga rokok yang disebabkan oleh adanya kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. "Kenaikan harga (rokok) itu, kalau tidak langsung diterapkan secara proporsional, maka akan menggerus keuntungan," tegasnya.

Dia menjelaskan, upaya merespons kenaikan tarif cukai hasil tembakau tidak bisa semata-mata menghindari tergerusnya laba bersih, karena GGRM juga dihadapkan pada pabrikan rokok lainnya di golongan yang sama dan produsen rokok skala kecil dengan cukai lebih rendah.

"Tetapi kinerja untuk tahun 2024, minimal sudah ada gambaran dari pemerintah yang mengatakan bahwa kenaikan (cukai) di 2024 itu sebesar 11 persen. Hal ini relatif memberikan suatu kepastian, namun tergantung juga dari perkembangan buying power," papar Heru.

Menurut Heru, pada periode Januari-September 2023, volume penjualan GGRM hanya 47,3 miliar batang atau mengalami penurunan dibanding periode yang sama di 2022 sebanyak 63,1 miliar batang, karena adanya penurunan daya beli masyarakat.