EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk. (BKDP) dan PT Alakasa Industrindo Tbk. (ALKA) mulai perdagangan Rabu (29/7/2026). 

Suspensi dilakukan karena adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada kedua saham tersebut. 

"Penghentian sementara perdagangan saham tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagai bentuk perlindungan bagi Investor," ujar Donni Kusuma Permana P.H., Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7).

Riwayat Suspensi BKDP & ALKA

Dalam riwayatnya, BKDP kali ketiga disuspensi dua berturut-turut BEI. Suspensi pertama dijatuhkan saat perdagangan 13 Mei 2026, lau beelanjut disuspensi kedua kali pada 29 Mei 2026 hingga 29 Juni 2026, dan kali ketiga pada kesempatan kali ini.

Sementara saham ALKA, baru saja menuntaskan suspensi pertama pada 27 Juli 2026. Lalu disuspensi lagi kedua kalinya pada kali ini.

Adapun, dalam kasus suspensi perdagangan tahap kedua dan ketiga akan waktu melebih dari sehari bursa. Bahkan, dapat memakan waktu sepekan hingga berbulan-bulan lamanya.

Kenaikannya Gila-gilaan

Lonjakan harga jadi alasan utama BEI turun tangan. Saham BKDP dalam pantauan sebulan terakhir telah naik 35,26%, dalam triwulan terakhir naik 134,72%, dan sepanjang tahun berjalan telah merangsek naik setinggi 293% dari harga bawah gocap Rp42 jadi Rp169.

Sementara, saham ALKA sebulan terakhir melenting keras 226,67%, berlanjut dalam triwulan terakhir 167,97% dan sepanjang tahun harganya kian meroket 368,58% dari Rp362 ke Rp1.715.