EmitenNews.com - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap adanya orang Sekretariat Kabinet era Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyampaikan komplain Microsoft kepada Kemendikbudristek. Hal ini terungkap saat Hakim Andi Saputra bertanya kepada mantan Sesditjen PAUDasmen, Sutanto, yang dihadirkan sebagai saksi.

Hakim Andi Saputra mendalami peran seseorang dari Sekretariat Kabinet atau Setkab bernama Januar Agung itu, dalam proses pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Anwar Makarim. 

Hakim anggota, Andi Saputra, menyebut orang dari Setkab itu menyampaikan komplain dari Microsoft kepada Kemendikbudristek, dengan menghubungi Sutanto. Keterangan ini tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto. 

“Sepengetahuan saya, dalam pembahasan rapat di Dirjen PAUD dengan Jurist Tan maupun Fiona, dibahas mengenai adanya WA, WhatsApp, dari Sekretaris Kabinet bernama Januar Agung. Benar ya?” tanya Hakim Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). 

Mendapat pertanyaan seperti itu, Sutanto mengaku seseorang dari Sekretariat Kabinet pernah menghubungi pihak kementerian. 

“Bukannya waktu itu Pramono Anung ya Sekretaris Kabinetnya? Bukan? Ini siapa Januar Agung, siapa ini berarti?” cecar hakim. 

Sutanto mengaku sudah lupa siapa nama pejabat Seskab yang dulu menghubungi Dirjen PAUDasmen saat itu. Lalu, hakim adhoc Andi pun bertanya soal "orang Setkab" yang menghubungi Kemendikbudristek karena mendapat komplain dari Microsoft itu “Bernama Januar Agung menanyakan ke Jumeri Dirjen PAUD atas komplain dari Microsoft,” lanjut Hakim Andi Saputra.

Menurut Sutanto, saat itu Dirjen PAUDasmen memang menerima surat komplain yang disinggung Sutanto. Hakim Andi mempertanyakan alasan orang Seskab itu menyampaikan komplain dari Microsoft yang merupakan sebuah perusahaan. 

“Di sini (BAP) Microsoft komplain terhadap Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 yang sudah mengunci spek Chrome OS untuk pengadaan DAK fisik 2021. Jadi, Microsoft komplain karena enggak bisa masuk atau bagaimana?” cecar hakim. 

Sutanto mengatakan mendapat informasi itu berdasarkan informasi yang disampaikan melalui WhatsApp kepada Dirjen PAUDasmen saat itu, Jumeri. “Iya, itu berita informasi melalui WA ke Pak Dirjen. Kemudian Pak Dirjen memberitahu saya.”

Hakim Andi kemudian menanyakan apakah selama ini Microsoft pernah menjalin kerja sama dengan Kemendikbudristek atau dulu Kemendikbud?. “Microsoft Windows kan produknya sama. Pernah enggak kerja sama dengan Kemendikbud?” 

Sutanto mengaku tidak tahu apakah Microsoft selaku pemilik produk sistem operasi Windows pernah menjalin dengan kementerian tempat dia mengabdi. 

Soal komplain dari Microsoft itu, Sutanto mengatakan, berdasarkan cerita dari Jumeri, Microsoft komplain karena dalam peraturan menteri dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2021, spesifikasi pengadaan sudah dikunci pada sistem operasi Chrome. Hal itu diketahui Sutanto dari cerita Jumeri kepadanya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menyebutkan, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. 

Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. 

Masih kata jaksa, perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA. 

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.