EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) telah menjalani serangkaian sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU tersebut diajukan Bukaka Teknik Utama (BUKK). Tuntutan PKPU itu, terdaftar dengan nomor perkara 390/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.


Berdasar hasil sidang pada Selasa, 19 Desember 2023 lalu, para pihak hadir dengan kuasa hukum masing-masing. Agenda sidang legalitas dari termohon yaitu perseroan. Pada sidang itu, legalitas dari termohon, dan kuasa termohon telah ditunjukkan kepada majelis hakim, dan pemohon. 


Selanjutnya, majelis hakim menetapkan penundaan sidang selama 14 hari. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 2 Januari 2024. Agenda sidang lanjutan tahun depan tersebut yaitu berupa jawaban dari termohon. 


”Dapat kami sampaikan dengan pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan dari perseroan,” tegas Muhammad Hanugroho, President Director Waskita Karya.


Permohonan PKPU tersebut berkenaan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp136,87 miliar dari Bukaka Teknik Utama, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II (Elevated). 


Saat bersamaan, Waskita Karya menghadiri sidang permohonan PKPU dengan nomor perkara 391/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Jkt.Pst. Tuntutan PKPU itu, mengenai permintaan pelunasan utang senilai Rp5,97 miliar dari Nugroho Abadi Konstruksindo.


Penggugat, salah satu vendor proyek pembangunan Jalan Tol Prabumulih – Muara Enim Zona 7 dan Proyek Pembangunan Transmisi 500 KV Muara Enim – New Duri Paket 3 Zona 3, 4 dan 5. Di samping itu, ada permintaan pelunasan utang Rp613,41 juta dari PT Recta Nenggala Abadi, kreditor lain, salah satu vendor Proyek Pembangunan Jalan Tol Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo Seksi 4 dan Proyek Jalan Tol Kayu Agung Palembang Betung Paket II Seksi 2. (*)