Skema Ponzi Kasus Penipuan WO Ayu Puspita, Waspadai Modusnya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengemukakan, Ayu Puspita dan tersangka lain Dimas, memakai uang korban untuk kepentingan pribadi, bersifat konsumtif. Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Hedon betul Ayu Puspita. Masak, tersangka penipuan wedding organizer itu, menggunakan uang korban untuk membayar cicilan rumah dan jalan-jalan ke luar negeri. Ia memanipulasi para korban dengan tawaran menggiurkan, lalu uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, yang bersifat hedonistis. Dalam praktiknya bersama tersangka lain, ia memakai skema ponzi dalam beraksi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Ayu Puspita dan tersangka lain Dimas, memakai uang korban untuk kepentingan pribadi, bersifat konsumtif.
“Motifnya ekonomi. Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu membayar cicilan rumah, jalan-jalan ke luar negeri, dan kepentingan pribadi lainnya,” kata Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Modus Ayu Puspita dan Dimas menipu korban dengan menawarkan paket pernikahan murah. Termasuk paket liburan tempat wisata dan honeymoon. Ada tawaran fasilitas tempat pernikahan fantastis. Kemudian paket liburan ke Bali misalnya, dengan sekaligus berbulan madu, sehingga para calon korbannya tergiur, untuk menggunakan jasa para tersangka tersebut.
Dalam praktiknya, menurut Iman Imanuddin aksi Ayu Puspita menggunakan skema menyerupai ponzi atau sistem gali lubang tutup lubang. Para tersangka menggunakan dana dari pelanggan baru untuk menutup kewajiban kepada pelanggan sebelumnya. Skema ini menyebabkan kerugian ratusan korban dengan nilai total Rp11,5 miliar.
“Dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, digunakan dana dari pendaftar berikutnya,” kata dia.
Melalui posko pengaduan yang dibuka secara daring dalam Instagram Ditreskrimum, layanan call center 110 Polri, serta pengaduan langsung, polisi menerima 199 pengaduan dan delapan laporan polisi. Kini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut wedding organizer ini.
Terkait peran Dimas, Iman menyebutkan bahwa yang bersangkutan berperan aktif bersama Ayu Puspita dalam penggunaan uang yang disetorkan korban. Termasuk untuk perjalanan ke luar negeri, yang masih akan didalami dalam penyidikan lanjutan.
Penyidik polisi menjerat Ayu Puspita dan Dimas dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Satu hal, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer, terutama yang menawarkan paket murah disertai berbagai janji tambahan. Jangan mudah tergiur janji-janji manis, seperti bonus, tiket, honeymoon, fotografer, hingga cashback, yang pada akhirnya tidak pernah terlaksana. ***
Related News
Bupati Ini Gelap Mata, Korupsi Untuk Bayar Utang Kampanye 2024
Bencana Sumatera Sudah Telan 1.006 Korban Tewas, Berpotensi Bertambah
Kapolri Off Side
Jamin Kualitas Layanan Masyarakat, OJK Sanksi 207 Pelaku Usaha
Usai Liburan dari Luar Negeri, Jangan Lupa Isi Aplikasi All Indonesia
Berkat Warga, Polisi Berhasil Sita 13 Kubik Kayu Hasil Penebangan Liar





