SMRU Antri Delisting, Anak Usaha Raih Kontrak Tambang 3 Tahun
Kegiatan tambang anak usaha PT. SMR Utama Tbk. (SMRU)
EmitenNews.com - Anak usaha PT. SMR Utama Tbk. (SMRU) yaitu PT Ricobana Abadi (RBA) menandatangani perjanjian jasa penambangan batubara pada tanggal 28 Februari 2024.
Arief Novaldi Corporate Secretary SMRU dalam keterangan tertulisnya Kamis (29/2) menuturkan bahwa RBA meraih kontrak penambangan batubara dari PT Manggala Usaha Manunggal (Manggala) dimana besaran nilai sangat tergantung pada jumlah volume overburden (OB) dan jarak pembuangan OB yang dilakukan oleh RBA.
Lebih lanjut Arief memaparkan kontrak ini berjangka waktu 3 tahun serta merupakan kegiatan utama RBA sebagai kontraktor tambang dan tidak ada hubungan afiliasi antara RBA dan Manggala.
"Perolehan kontrak ini akan menambah pendapatan dan memperkuat posisi keuangan RBA,"pungkasnya.
Saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) saat ini terancam delisting dari Bursa Efek Indonsia (BEI) setelah mengalami suspensi lebih dari 36 bulan per Januari 2023. Potensi delisting tersebut sesuai dengan ketentuan BEI.
Berdasarkan data, saham SMRU telah dihentikan sementara (suspend) di BEI sejak 23 Januari 2020. Harga saham SMRU sebelum disuspensi berada di level Rp 50 per saham. Suspensi saham ini diambil BEI setelah berkaitan dengan pemeriksaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2020.
Related News
Memburuk! Emiten Sri Tahir (SRAJ) Boncos 1.173 Persen
Quraish Shihab Hengkang dari BTN Syariah, Ini Alasannya
Terungkap! Harga Pasar Saham GIAA per 30 Juni 2025
Batavia Prosperindo (BPTR) Angkat Williem Tanjung Oscar Sebagai Komut
Direktur Bank Mandiri (BMRI) Tebus Saham Harga Diskon
Tiga Pentolan Emiten Aguan (ERAA) Eksekusi Saham MESOP Miliaran Rupiah





