Soal Pembagian Kuota Haji Kata Bos Maktour, Itu Urusan Kemenag
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Tak ingin disalahkan, Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mengatakan proses pembagian kuota haji tambahan adalah tanggung jawab Kementerian Agama. Biro travel haji sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), kata dia, hanya bertugas mengisi kuota haji tambahan yang diberikan.
“Semua pembagian kuota haji tambahan menjadi tanggung jawabnya Kementerian Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan,” kata politikus Partai Golkar tersebut kepada pers, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Fuad, biro travel haji sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bertugas mengisi kuota haji tambahan yang telah diberikan. Ia menjelaskan, dalam perjalanannya, Maktour Travel tidak mendapatkan banyak kuota haji khusus pada 2024. Dia bilang jatah kuota haji khusus justru berkurang pada 2024.
“Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil, waktu pertama diumumkan kami 276. Jadi di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276,” ujarnya. Peraturan tahun-tahun sebelumnya berbasis PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),yang memberi keleluasaan pihak penyelenggara ibadah haji yang mengatur. Dalam perjalanannya, pada 2024 itu, berubah.
“Jadi kalau dibilang saya memakai tambahan kuota, tidak lebih dari 20 seat,” katanya.
Fuad Hasan Masyhur telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam keterangannya Jumat (9/1/12026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK telah menetapkan Gus Yaqut, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus korupsi kuota haji 2024. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji.”
Budi Prasetyo mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“Saat ini BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo. ***
Related News
Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honor, Ada Insentif Rp400 Ribu Sebulan
Kasus LPEI, KPK Mendakwa Petinggi Grup BJU Rugikan Negara Rp1,06T
Tak Terima Uang, Purbaya Tak Takut Di-Noel-kan
Derita Samin Tan, Lahan Tambang Disita, Denda Rp4,2 Triliun Menanti
Cuaca Ekstrem Intai Jakarta Hingga 1 Februari, Ini Tindakan Pemprov
Operasi Modifikasi Cuaca Digelar di Langit Jabar Hingga 29 Januari





