Soal Permohonan PKPU Kepada Waskita ((WSKT), Ini Versi CV. Bandar Agung Abadi (BAA)
EmitenNews.com - Vendor CV. Bandar Agung Abadi (BAA) tengah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Melalui Kuasai Hukumnya, Hendra Gunawan, CV Bandar Agung Abadi mengatakan dalam surat perkara yang terdaftar yaitu 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt, pihaknya berharap permohonan PKPU nantinya dapat dikabulkan. Untuk mengurus permohonan ini, CV BAA mengajukan Farid SR, Hendra Yudhy N dan lainnya sebagai calon pengurus dalam permohonan PKPU apabila dikabulkan permohonannya.
"Tujuan diajukannya permohonan PKPU terhadap PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. adalah untuk mereksturisasi utang termohon PKPU (PT. Waskita Karya (Persero) Tbk) yang dapat membuat sehat kembali perusahaan tersebut sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah apalagi perusahaan tersebut adalah salah satu perusahaan BUMN," tulis Hendra dalam keterangannya, Sabtu (7/1).
Dalam petitum yang tercantum dalam surat permohonan tersebut berisi penetapan WSKT selaku termohon berada dalam keadaan PKPU sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan aquo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya. Kemudian juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara ini.
"(Petitum juga) memerintahkan tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU (Waskita) dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan," lanjutnya.
Related News
Bursa Efek Filipina Catat Kepemilikan Saham Pertamina NRE di CREC
Fundamental Solid, Kredit BBNI Melesat 16 Persen
Kinerja IOTF Solid, EBITDA Meningkat Dua Kali Lipat
Kuartal III 2025, Laba HEXA Terpangkas 12,36 Persen
Mumpung Drop, Pengendali IMPC Serok 51,88 Juta Lembar
Susul Dirut, Ibu Kandung CIO Danantara Cabut dari LPKR





