EmitenNews.com - Uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK) pada 5 Juni 2026, tidak hanya rupiah. Uang rupiah senilai Rp59 juta, USD12.200, 1.250 euro, dan 80.000 yen.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal tersebut kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Jubir KPK menyampaikan pernyataan tersebut untuk meluruskan kembali informasi yang beredar di masyarakat terkait foto tumpukan uang yang viral di media sosial. Budi memastikan foto tumpukan uang itu bukan bagian dari yang disita dari Silmy Karim.

“Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas (valuta asing atau mata uang asing) yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” kata Budi Prasetyo.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, pada 2-3 Juni 2026. Operasi senyap tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN). Kemudian, sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. KPK sebelumnya meminta agar mantan Dirut PT Krakatau Steel itu bersikap kooperatif, dan menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dari tindak kejahatan korupsi itu, para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar.

Para tersangka itu antara lain Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.