EmitenNews.com - PT Suparma Tbk. (SPMA), produsen kertas nasional, menyetujui pembagian dividen saham kepada pemegang sahamnya.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Kamis (30/10/2025), dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 92,54% saham dengan hak suara sah.

Berdasarkan risalah RUPSLB, perseroan akan membagikan dividen saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba belum dicadangkan hingga akhir tahun buku 2024. 

Rasio pembagian ditetapkan sebesar 100:30, artinya bila memiliki setiap 100 saham lama, 30 saham di antaranya akan berhak didapatkan dividen saham setara nilai nominal Rp400.

Total saldo laba yang dikapitalisasi untuk pembagian dividen saham tertakar mencapai Rp378,49 miliar, setara dengan sebanyak-banyaknya 946,23 juta saham baru. Saham baru tersebut akan dibukukan sebagai Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh.

Jadwal pelaksanaan pembagian dividen saham adalah sebagai berikut:

Cum Dividen: Jumat, 7 November 2025

Ex Dividen: Senin, 10 November

Recording Date: Selasa, 11 November

Payment Date: Selasa, 25 November 2025 

Seiring dengan aksi korporasi ini, RUPSLB juga menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh dari Rp1,26 triliun menjadi sebanyak-banyaknya Rp1,64 triliun, dengan jumlah saham meningkat dari 3,15 miliar saham menjadi 4,10 miliar saham.

Pemegang saham turut menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, menyesuaikan ruang lingkup kegiatan usaha SPMA yang kini mencakup Industri pengolahan, lalu Pengolahan air, air limbah, serta pemulihan material dan remediasi lingkungan, kemudian Perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi serta perawatan kendaraan bermotor.