Sprindik Baru TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Usut Temuan 74 Kg Emas
:
0
Temuan emas batangan seberat 74 kilogram, dan uang tunai di rumah Febrie Adriansyah. Dok. Polri.
EmitenNews.com - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ini pengembangan dari perkara yang sebelumnya dilimpahkan Kortastipidkor Polri.
Kepada pers, Kamis (23/7/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik tersebut diterbitkan setelah Tim 9 mempelajari perkara dan menerima penyerahan barang bukti dari Polri.
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang Supriatna.
Seperti diketahui, Tim 9 yang terdiri atas para jaksa senior itu, dibentuk untuk menghindari potensi resistensi antara penyidik dengan tersangka.
Dengan sprindik baru tersebut, kini terdapat empat surat perintah penyidikan yang sedang berjalan dalam rangkaian perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik yang berasal dari pelimpahan kasus Polri. Ketiga perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout.
Dalam perkembangan penyidikan, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi ASABRI. Kasus itu menjadi salah satu dasar pengembangan penyidikan yang kini mengarah pada dugaan TPPU.
Setelah adanya sprindik baru itu, Tim 9 memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026). Mereka adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS, serta menghadirkan seorang ahli TPPU untuk memberikan keterangan.
Anang mengungkapkan, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan. Yaitu, Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Penyidik melayangkan pemanggilan ulang kepada para saksi yang tidak hadir. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Related News
Ubah Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat, Masih ada Kendala Ini
Tak Penuhi Panggilan, Kejagung Jadwalkan Lagi Periksa Febrie Jumat
Berbenah, Manajemen Baru Pos Indonesia Koreksi Pembukuan Rp9 Triliun
KDM Ungkap Bandara Kertajati jadi Pusat Integrasi Industri Pertahanan
Kepala BGN Sudaryono Serukan Lapor Polisi Siapapun yang Minta Atensi
Mundur dari BGN, Tapi Masih Komisaris Pertamina CELIOS Kritik Nanik





