EmitenNews.com - Crazy rich Indonesia segera bereskan kewajiban pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak, tak terkecuali orang-orang kaya atau biasa disebut crazy rich itu. Dia menegaskan akan membidik pajak dari harta yang dimiliki kalangan tersebut, sebagai bagian dari keadilan dalam perpajakan.


Dalam sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022), Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bidikan ini berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura. "Kalau yang naturanya gede-gede karena sekarang ini ada juga kan di media sosial anak-anak yang baru umurnya 2 tahun udah diberi pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran sama orang tuanya."


Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, fenomena crazy rich di Indonesia memang ada. Ada yang mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Yang seperti itu, kata mantan Direktur Pengelola Bank Dunia itu, dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. “Itu yang disebut aspek keadilan."


Pajak atas Natura merujuk pada pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja. Kemudian pemberi kerja dapat membiayakan natura yang diberikan kepada pegawai dan merupakan penghasilan pegawai. Pajak atas natura ini masih bagian dari bab Pajak Penghasilan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


"Natura ini kita bisa dapat fasilitas dari perusahaan yang bukan dalam bentuk uang tapi nilai uangnya besar, entah itu perjalanan naik jet pribadi kemudian berbagai macam kredit card yang tidak terbatas itu semuanya bisa dikuantifisir," jelasnya.


Untuk fasilitas kantor lainnya yang tidak memiliki nilai tinggi, Sri Mulyani memastikan, tidak akan diincar pajaknya. "Sempat keluar di media sosial 'Sri Mulyani sekarang kalau dapet laptop perusahaan sekarang dipajakin', Tidak juga lah, masak laptop dipajakin." ***