EmitenNews.com - Menko Adinterim Maritim dan Investasi Erick Thohir menyebutkan potensi harga tiket bioskop di seluruh Indonesia akan sama jika standardisasi pajak film diberlakukan. Nantinya, akan ada sebagian dana dari tiket bioskop disisihkan untuk pendanaan film nasional.

 

Usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023), Erick Thohir mengemukakan bisa saja harga tiket bioskop seluruh Indonesia sama. Nantinya, jika pajak film sudah merata, ada sebagian dana dari tiket bioskop dimasukkan ke pendanaan film nasional.

 

Yang jelas, Erick Thohir menegaskan tidak akan ada angka baru soal pajak film yang diterbitkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres). Menteri BUMN itu menjamin angkanya tetap mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

 

Tarif bioskop dalam UU HKPD diklasifikasikan sebagai aktivitas hiburan dan dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Pada pasal 58 ayat 1 beleid tersebut, pajak PBJT ditetapkan paling tinggi 10 persen.

 

"Kalau bisa semua 10 persen, tapi kan kenyataan di daerah ada yang di atas 10 persen," jelasnya.

 

Pungutan pajak film di setiap daerah akan ditentukan setoran khusus untuk membantu industri film nasional, yang disebut sebagai film fund.

 

Sejauh ini, belum dipastikan siapa yang akan mengelola setoran pajak film yang dikumpulkan masing-masing pemerintah daerah. Tidak menutup kemungkinan adanya badan baru yang mengelola dana tersebut.

 

Dalam praktiknya nanti, alokasi untuk film nasional dikumpulkan melalui film fund. Untuk memastikannya, bakal ada diskusi lagi dengan berbagai pihak. Antara lain, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenko Marves.

 

Erick Thohir paham pemda ingin mengumpulkan dana dari pajak film. Namun, semakin banyak film nasional yang diputar di daerah-daerah, itu berarti akan menambah income.