Status Pandemi Dicabut, BI Kembalikan Kegiatan Operasional ke Jadwal Layanan Normal

EmitenNews.com - Sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Bank Indonesia (BI) menetapkan mulai 14 Agustus 2023 kegiatan operasional dan layanan publik BI kembali ke jadwal layanan normal.
Jadwal kegiatan operasional dan layanan publik BI dimaksud antara lain terait Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara serta Pasar Modal yang saat ini sampai jam 15.00, mulai 14 Agustus 2023 kembali hingga 16.30 WIB.
Kemudian untuk kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang sejak 3 Januari 2022 dikurangi menjadi 8 kali, dikembalikan menjadi 9 kali. Sedangkan layanan operasional kas berupa setoran dan penarikan bank yang sebelumnya hanya sampai jam 11.30 WIB, dikembalikan hingga 12.00 WIB.
Jadwal selengkapnya dapat disimak di laman BI.(*)
Related News

OJK Restui Penghentian Layanan Rekening Dana Nasabah di Hari Libur

Sinergi Kebijakan Moneter-Fiskal, BI Beli SBN Rp217,10 Triliun

DPR Soroti Dana Kredit Nganggur Rp2.304T, OJK Jelaskan Siklus Bisnis

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS