Status PKPU Diperpanjang, Begini Penjelasan Pan Brothers (PBRX)
:
0
Salah satu industri tekstil milik PBRX
EmitenNews.com - Emiten yang bergerak di bidang industry garment, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) menyampaikan terkait perpanjangan status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang dialaminya saat ini.
Pada Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim tertanggal 22 November 2024, pada perkara No: 149/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan No. 150/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., Majelis Hakim membacakan putusan perpanjangan PKPU yang pada pokok amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.Mengabulkan perpanjangan PKPU Tetap selama 14 hari sejak putusan dibacakan.
2.Menetapkan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono mengungkapkan, Perseroan saat ini belum menerima salinan putusan resmi terkait dengan Perpanjangan PKPU tersebut. "Perseroan akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku," katanya.
Terkait status PKPU tersebut, Fitri menegaskan bahwa kegiatan usaha dan operasional Perseroan masih berjalan normal hingga saat ini.
Related News
BEI Pantau JAWA, Masuk Radar UMA
Anak Usaha Baru MPXL Bermarkas di Serang, Modal Dasar Rp12 Miliar
BEI Resmi Ubah Harga Minimum Saham, Ini Daftar Saham Rp1-Rp50
Raja Kripto Caplok 15 Persen, Saham TRUK Melenting ARA
Suspensi Dicabut! 3 Saham Bergerak Melesat, Menjunam, & Flat
VICO Jadwal Dividen Rp8, Cum Date 28 September





