Stimulus Bagi Dunia Usaha, Tahun Depan Pemerintah Beri Insentif PPh DTP
:
0
EmitenNews.com—Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhidin Mohamad Said mengatakan pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) kepada dunia usaha pada tahun 2023.
"Pemberian PPh DTP dilakukan sebagai stimulus perpajakan yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha," kata Muhidin dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, rencana pemberian PPh DTP tersebut tertuang dalam hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 yang dibacakan dalam Paripurna DPR RI.
Pemberian insentif PPh DTP terdapat dalam kebijakan subsidi non-energi tahun 2023, tepatnya pada subsidi pajak.
Selain pajak, ia menyebutkan pemerintah juga akan memberikan subsidi pupuk, subsidi kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO), dan subsidi bunga kredit program pada tahun 2023.
Related News
Pertamina Genjot PDS dan Pasokan Laut, Antrean BBM Bali Pulih
Lindungi Data dan Reputasi Perusahaan, BDO-IKAI Dorong Pengawasan AI
Astra Bawa UMKM ke Trade Expo Indonesia 2026, Transaksi Ekspor Rp400M
Kejagung Tetapkan Direktur Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Rp2T
Dugaan KPK, Adik Eks Kepala BNPB Pakai Uang Korupsi Beli Saham
Resmi jadi Tersangka, Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK





