EmitenNews.com -Salah satu perusahaan tercatat, PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA) dikabarkan atau dinyatakan pailit oleh PN Jakarta Pusat, setelah gugatan dilayangkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau BBRI.

Hal itu merujuk pada Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 300/Pdt.Sus PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 23 Januari 2024 bahwa PT Anugerahinti Gemanusa, PT Maiska Bhumi Semesta, PT Malindo Persada Khatulistiwa dan PT Eterindo Wahanatama Tbk Dalam Pailit.

Terkait informasi tersebut, Sekretaris Perusahaan Edward Hardiyanto, mengungkapkan, Perseroan masih berusaha mengupayakan yang terbaik. Keterlambatan klarifikasi ini karena sangat terbatasnya waktu yang disediakan bagi Perseroan atas keputusan berat yang ada.

"Maka dari itu, Management Perseroan terus melakukan upaya yang terbaik dengan melakukan upaya hukum lanjutan sebagaimana akan dilakukan tanggal 31 Januari 2024," katanya.

Ia mengaku, Saat ini, perseroan menghadapi penghentian operasional penuh. Semua kegiatan produksi dan layanan kami dihentikan sementara.

"Dalam hal ini, Pailit secara langsung menciptakan efek hukum signifikan yang membatasi perusahaan dalam melakukan transaksi atau pembayaran utang. Upaya hukum berikutnya masih dilanjutkan dan diupayakan oleh perseroan untuk mendapatkan keadilan dan hasil yang terbaik," ujarnya.

Lebih lanjut Edward mengaku, perseroan menghadapi tantangan keuangan yang serius. Seluruh aset dan kewajiban sedang dievaluasi sebagai bagian dari proses pailit.

"Kami sampaikan bahwa kelangsungan usaha perusahaan saat ini dalam situasi yang membutuhkan perhatian serius. Kami tengah melakukan upaya untuk mengevaluasi opsi restrukturisasi atau likuidasi dengan pendekatan yang paling efektif dan berkelanjutan," tegasnya.