EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham Sugih Energy (SUGI). Ya, perusahaan merupakan emiten bergerak bidang pertambangan, jasa, dan perdagangan. Perseroan sudah mulai beroperasi secara komersial pada 1993.

Adapun Informasi potensi delisting ini disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Kamis (11/1). Terhitung hingga saat ini, saham SUGI telah mengalami masa suspensi selama 24 bulan sejak 1 Juli 2021, dan total masa suspensi mencapai 54 bulan pada 1 Januari 2024

Berdasar Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, BEI dapat menghapus pencatatan saham perusahaan jika terdapat kondisi atau peristiwa yang signifikan dan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, atau terhadap status sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Delisting juga bisa terjadi akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, dengan persyaratan perdagangan di pasar negosiasi setidaknya selama 24 bulan terakhir. Pemegang saham SUGI, seperti Goldenhill Energy Fund, Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd, dan Interventures Capital Pte Ltd, memiliki sejumlah saham yang mencakup 11,52 persen, 6,49 persen, dan 7,71 persen dari total saham perusahaan.

Dana Pensiun Pertamina juga tercatat sebagai pemegang saham dengan kepemilikan sebanyak 8,05 persen, sementara masyarakat memiliki 66,23 persen saham. Menariknya, seluruh Dewan Komisaris dan Direksi SUGI telah mengajukan pengunduran diri sebagai Pengurus perusahaan. (*)