Sebagai informasi, pemeringkatan dan penghargaan Digital Banking Awards 2022 dilakukan oleh tim juri yang berkompeten dan profesional di bidang digitalisasi perbankan dan ahli teknologi informasi. 

 

Kriteria yang diambil berdasarkan “Cetak Biru Tranformasi Digital Perbankan” dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengolahan data sekunder yang dilakukan oleh Tim Riset Berita Satu Media Holdings.

 

Sementara untuk kriteria penilaiannya sendiri, mengacu pada enam indikator utama kematangan digital, terdiri atas 21 sub indikator OJK, yakni meliputi nasabah/customer, data, teknologi, manajemen risiko, tatanan institusi, dan kolaborasi. Selain itu, sebagai antisipasi pengesahan UU Perlindungan Data Konsumen, tim juri juga memasukkan satu kriteria tambahan, yaitu adanya jabatan data protection officer sebagai bagian dari kriteria dimensi data.