Tagih Utang BLBI Bank Aspac Rp3,57 Triliun, Satgas Sita Aset Duo Harjono di Bogor
:
0
Bank Aspac. dok. CNBC Indonesia.
EmitenNews.com - Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bergerak cepat. Satgas BLBI kembali menyita aset jaminan milik obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono di Bogor, Jawa Barat. Penyitaan atas Klub Golf, dan dua hotel pada Rabu (22/6/2022) itu, untuk pembayaran utang BLBI senilai Rp3,57 triliun.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih mengungkapkan, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp3,57 triliun.
Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac, yang saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).
Tahun 2021, Satgas BLBI memanggil dua obligor, yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Keduanya diminta menghadap Satgas BLBI pada Kamis 9 September 2021 pukul 10:00 WIB di Kantor Satgas BLBI bertempat di Gedung Syafrudin, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Mereka diminta menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp3.579.412.035.913,11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU). Mei lalu, Satgas BLBI memenangkan gugatan perkara utang BLBI yang diajukan pemilik Bank Asia Pacific (Aspac) Setiawan Harjono, dan Hendrawan Haryono.
Setiawan Harjono yang juga besan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto, bersama Hendrawan tercatat sebagai obligor BLBI dengan nilai tagihan Rp3,57 triliun. Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, penagihan utang kepada kedua akan terus dilakukan.
"Kita sudah menang dan mengukuhkan nilai yang menjadi hak pemerintah," kata Rionald Silaban, usai kegiatan Media Briefing, Senin, 23 Mei 2022.
Rionald Silaban menegaskan, upaya apapun yang dilakukan oleh Aspac tidak akan menghalangi upaya pemerintah untuk menagih utang BLBI tersebut. Jadi, silakan merancang segala macam perlawanan, tetapi pada dasarnya Satgas BLBI, menggunakan apa yang sudah menjadi putusan.
“Kalau pihak di sebelah sana masih hendak melakukan upaya, itu haknya dia, tapi tidak menghalangi kita melakukan apa yang segera harus kita lakukan," tegas Rionald Silaban.
Pada 11 Oktober 2021, dua bos Bank Aspac mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait utang BLBI. Pada 25 April 2022, PN menolak gugatan tersebut. Jadi, dalam hal ini pemerintah dinyatakan menang. Tidak pantang menyerah, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono kemudian mengajukan banding pada 27 April 2022.
Related News
Apindo Nilai Dunia Usaha tidak Rasakan Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen
Industri Pengolahan Dominasi Ekspor, Ada Pengaruh Harga Global
Jaga Momentum Ekonomi, Pemerintah Luncurkan Kejutan Paket Stimulus
Beli di Bawah 1 Persen Saham GOTO, Danantara Ingin Sejahterakan Ojol
Bertemu Menperin, Menkeu Purbaya Ungkap Pemerintah Siapkan Insentif EV
Rupiah Undervalued, BI Bakal Batasi Pembelian Dolar USD25.000/Bulan





