EmitenNews.com—PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA) menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2022.

 

Dalam rapat akbar ini, RUPS emiten perbankan tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 4.100.838.063 saham atau 57,94% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

 

Mengutip risalah RUPS Bank Capital Indonesia, disebutkan, para pemegang saham menyetujui  penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2021 sebesar Rp.34,78 miliar yang digunakan untuk menambah dana cadangan, guna memenuhi ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan sebesar Rp2 Miliar dan sisanya dicatat sebagai Saldo Laba Ditahan yang akan digunakan untuk kebutuhan Perseroan.

 

RUPS menyetujui untuk menerima pengunduran diri Maxen Bastian Nggadas dari jabatan selaku Komisaris Independen dan Roy Iskandar Kusuma Widjaja dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat.

 

Kedua punggawa top manajemen Bank Capital itu digantikan oleh  Jenmi Sintara sebagai Komisaris Independen dan  Febriyanti Ika Sari sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatuhan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi berikut : Dewan Komisaris Danny Nugroho Komisaris Utama, Peter Kurniawan dan Jenmi Sintara sebagai Komisaris Independen.

 

Lalu top jajaran manajemen di kursi Direksi ada Wahyu Dwi Aji Direktur Utama, Direksi lainya adalah Gunarto Hanafi, Yenny Hoo, Harri Setia Budhi, dan Febriyanti Ika Sari.

 

Salah satu hasil RUPS yang paling dinantikan para investor adalah persetujuan untuk melakukan aksi korporasi melalui penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue kepada para pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 20 miliar lembar saham baru dengan nominal Rp.100 per lembar saham.

 

RUPS juga memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka melakukan penambahan modal dengan HMETD.