Tak Ingin Mentalitas WP Buruk, Kemenkeu Tegaskan PPS tidak akan ada Lagi
PAJAK Tax Amnesty II pelayanan. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Tidak akan ada lagi program pengampunan pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau Tax Amnesty. Pasalnya, kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, pemerintah tidak ingin menciptakan mentalitas wajib pajak (WP) yang tidak baik, atau buruk. Dari program PPS yang dijalankan awal Januari sampai Juni 2022, pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp61,01 triliun.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (1/8/2022), Yustinus Prastowo mengatakan, kalau pengampunan pajak diberikan terlalu sering, akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik. Jika program pengampunan pajak dilakukan terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang.
"Karena orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya," katanya.
Seperti diketahui, selepas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ditutup pada akhir Juni 2022, masih terdapat pihak yang menginginkan program serupa dilanjutkan atau diulang. Dia tidak menyepakati pengulangan PPS dan berharap pelaku usaha serta anggota legislatif mendukung langkah pemerintah ini.
"Ada yang ingin program ini diulang karena belum mengetahui. Padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kami sudah mensosialisasikan tetapi masih banyak yang belum paham," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp61,01 triliun dari 247,91 ribu wajib pajak yang mengikuti PPS. Program tersebut dilaksanakan sepanjang awal Januari sampai akhir Juni 2022. ***
Related News
12 Antrean Menuju IPO 2026, Bos BEI Beber Belum Ada BUMN hingga Konglo
Mencuat 4 Paket Calon Direksi Bursa, OJK Buka Suara
Ganti Rugi Investor Pasar Modal Seret, OJK Beber Kendalanya
Respon Permintaan MSCI, KSEI Perluas Klasifikasi Investor Jadi 39
Cek Skema Pemulihan Saham HSC, Potensial Terdepak dari MSCI
Cabut Izin Usaha, OJK Larang BPR Koperindo Jaya Jakarta Beroperasi





