EmitenNews.com - Manajemen HK Metals Utama Tbk (HKMU) menyampaikan klarifikasi resmi atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia terkait keterbukaan informasi pemilik manfaat Perseroan.

Direktur Utama HKMU, Muhammad Kuncoro, dalam surat tanggapan yang disampaikan Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa Perseroan belum mengungkapkan pemilik manfaat tingkat Perseroan sehubungan dengan kondisi internal yang terjadi pasca suspensi perdagangan saham pada Juli 2023. Sejak periode tersebut, Perseroan tidak melakukan pelaporan daftar pemegang saham karena tengah menjalani restrukturisasi bisnis, khususnya pada anak usaha yang masih berjalan.

Kondisi semakin menantang ketika dua anak usaha, PT Rasa Langgeng Wira dan PT Handal Aluminium Sukses, menghentikan operasionalnya sebagai dampak dari putusan pailit atas nama Ngasidjo Achmad pada 2022. Selain itu, keterbatasan sumber daya Perseroan juga menjadi kendala dalam pemenuhan kewajiban pelaporan, termasuk masih adanya kewajiban pembayaran yang tertunggak kepada Biro Administrasi Efek.

Manajemen HKMU juga menegaskan bahwa sejak 2022 Perseroan tidak lagi memiliki pengendali. Hal ini terjadi setelah PT Hyamn Sukses Abadi melepas kepemilikan sahamnya tanpa pemberitahuan sebelum maupun sesudah transaksi kepada Perseroan. "Kondisi tersebut telah dilaporkan HKMU melalui portal resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa," tulisnya.

Terkait informasi pemilik manfaat tingkat perorangan, Perseroan menyatakan tidak memiliki pemilik manfaat perorangan. Melalui surat tanggapan tersebut, manajemen HKMU meminta arahan lebih lanjut dari Bursa Efek Indonesia agar dapat membantu Perseroan dalam memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.