Tanpa Impor Tambahan, Industri Mamin Dipaksa Hemat Gula
:
0
Kemenperin memastikan tidak ada penambahan kuota maupun alokasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150.000 ton untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR). (Foto: KPoin)
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tidak ada penambahan kuota maupun alokasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150.000 ton untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR). Keputusan ini membuat pasokan bahan baku baku bagi sektor industri makanan, minuman, dan farmasi di Indonesia berada dalam kondisi yang semakin ketat.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resminya pada Rabu (23/9/2026) menegaskan bahwa volume pasokan bahan baku industri GKR pada tahun 2026 tetap mengacu pada Neraca Komoditas yang ditetapkan pada akhir 2025.
"Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini. Pada tahun 2025 lalu, realisasi impor bahan baku GKM untuk diolah menjadi GKR sebagai bahan baku industri maminfar mencapai 99,99%. Bahkan alokasi bahan baku industri tersebut diturunkan untuk tahun 2026, karena pertimbangan reformulasi pada beberapa industri berkaitan dengan pembatasan gula garam lemak (GGL)," kata Febri.
Penurunan kuota impor ini mendorong para pelaku industri makanan dan minuman di Indonesia untuk melakukan efisiensi serta percepatan reformulasi produk. Tanpa adanya pasokan cadangan di tengah jalan, pabrikan dituntut memperhitungkan secara presisi konsumsi pasokan gula rafinasi agar proses produksi nasional tetap terjaga.
Pemerintah terus memperketat pengawasan peredaran gula nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 yang menetapkan gula sebagai barang dalam pengawasan. Pengawasan ini mencakup tiga jenis gula, yakni Gula Kristal Mentah, Gula Kristal Rafinasi, dan Gula Kristal Putih (GKP).
Selain itu, skema distribusi GKR diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh produk GKR yang diproduksi dari GKM impor hanya boleh disalurkan kepada industri pengguna dan dilarang keras merembes ke pasar konsumsi masyarakat umum.
Melalui penegasan ini, Kemenperin berupaya meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga kepastian hukum dan tata kelola bahan baku industri maminfar di dalam negeri.(*)
Related News
Lanjut Koreksi, IHSG Jebol Level 6.200
IHSG Uji Area 6.200 di Perdagangan Jumat (25/9)
Gerak IHSG Tergantung Stabilitas Rupiah, dan Modal Asing
Kebut Carbon Offset 9 Juta Kilogram, Generali Indonesia Lakukan ini
Kejutan, Indofood Hadirkan Pop Mie Edisi Spesial Pokemon
IHSG Merosot 1,2 Persen, Saham-Saham Emiten Hary Tanoe Turun Terdalam





