Tanpa Keputusan, RUPO Waskita Karya (WSKT) Dua Kali Gagal Kuorum
EmitenNews.com -PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) tidak mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Sejatinya agenda tersebut diadakan untuk meminta restu atas usulan perseroan terkait kelalaian pembayaran bunga ke-11 dan 12 Obligasi Berkelanjutan IV WSKT Tahap I tahun 2020.
Ini merupakan RUPO kedua setelah yang pertama diadakan pada 6 September 2023. RUPO pertama gagal karena tak memenuhi kuorum kehadiran, sementara yang kedua akibat tak terpenuhinya kuorum keputusan.
"Mengingat kuorum keputusan pada RUPO tanggal 26 September 2023 tidak tercapai, maka tidak terdapat keputusan yang diambil secara sah oleh RUPO ," kata Pj SVP Corporate Secretary Waskita Ermy Puspa Yunita, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (1/10/2023).
Diketahui para pemegang obligasi yang hadir dalam RUPO kedua Waskita mencapai 77,49 persen atau bernilai pokok Rp105 miliar, dari total kewajiban yang harus dilunasi mencapai Rp135 miliar.
Sayangnya, sikap para pemegang obligasi terbelah dalam pengambilan keputusan atas sejumlah pilihan yang ditawarkan WSKT. Sebanyak 37,14 persen atau senilai Rp39 miliar sepakat atas pilihan pertama, sedangkan pilihan kedua hanya Rp9 miliar atau setara 8,57 persen. Adapun pilihan ketiga setara 54,29 persen atau Rp57 miliar
Padahal keputusan harus disetujui paling sedikit tiga per empat bagian atau 75,00 persen dari jumlah obligasi yang hadir. "Sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan," terang Ermy.
Ke depan, Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan RUPO kembali serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Related News
CBRE Ungkap Kantongi Kontrak Jumbo
VKTR Perkuat Modal Anak Usaha, Simak Lengkapnya
Bank Mandiri (BMRI) Guyur Dividen Interim Rp9,3 Triliun
Kempit 65 Persen JML, Saham BUMI Auto Ngegas?
Akuisisi, BABY Izin Right Issue 238,57 Juta Lembar
KAEF Eksekusi Transaksi Rp3,49 T, Intip Detailnya





