Para pemegang saham sebanyak 33 kabupaten/kota se-Sumut secara bulat menyetujui opsi penyertaan modal tidak dalam bentuk uang tunai.

Tetapi berupa aset atau inbreng bila memenuhi standar penilaian Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Sumut di Medan, Senin (24/11/2025).

"Keputusan ini diambil sebagai langkah adaptif di tengah kondisi penyesuaian fiskal pemerintah daerah pada tahun depan," kata Bobby.

Gubernur Sumut selaku pemegang saham pengendali menegaskan, inbreng ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah memenuhi kewajiban penyertaan modal tanpa mengganggu kas masing-masing daerah.

Bank Sumut berdiri pada 4 November 1961 memiliki tiga kantor cabang koordinator, 34 kantor cabang konvensional, dan enam kantor cabang syariah yang tersebar 155 kantor cabang pembantu (KCP) konvensional, 16 KCP syariah, 87 gerai payment point, serta 354 unit anjungan tunai mandiri (ATM).

"Bank Sumut hari ini masih kategori KBMI 1, dan rencananya kategori itu akan hilang. Bila tidak naik kelas, otomatis Bank Sumut nanti akan menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat)," kata Bobby pula.

Kebijakan ini akan membantu percepatan pemenuhan kebutuhan modal inti Bank Sumut tanpa membebani APBD di kabupaten/kota se-Sumut.

Pemerintah Provinsi Sumut telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumut yang lebih dikenal Bank Sumut dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Sumut, Jumat (14/11/2025). ***