EmitenNews.com - Pemerintah mencanangkan target di bidang kesehatan, khususnya dalam penanganan penyakit jantung. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan, bedah jantung terbuka dapat dilakukan di setidaknya satu rumah sakit di semua provinsi Indonesia. Rencananya, rumah sakit di seluruh provinsi bisa melakukan bedah jantung terbuka pada tahun 2027.


"Kita targetkan bedah jantung terbuka ini dapat dilakukan di semua provinsi di Indonesia. Kita akan bisa melakukan bedah jantung terbuka pada tahun 2027," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam siaran pers, Sabtu (3/12/2022).


Rumah sakit pengampu dan diampu yang tergabung dalam jejaring akan bertransformasi serta berkolaborasi melaksanakan pelayanan kardiovaskular komprehensif dalam tiga strata. Pada strata madya, rumah sakit mampu melakukan pelayanan kardiovaskular berupa pelayanan non intervensi seperti pemasangan ring.


Pada strata utama, rumah sakit mampu melakukan pelayanan kardiovaskular berupa pelayanan non intervensi, pelayanan kateterisasi jantung, dan pelayanan bedah jantung terbuka. Pada strata paripurna, rumah sakit mampu melakukan pelayanan kardiovaskular berupa pelayanan non intervensi, pelayanan kateterisasi jantung, pelayanan bedah jantung terbuka, dan pelayanan terpadu dan mutakhir.


"Targetnya pada tahun 2024 kira-kira 50 persen rumah sakit di level kota/ kabupaten bisa melakukan pemasangan ring," kata Dante.


Kemenkes mencatat, beberapa rumah sakit sudah bisa melakukan tindakan intervensi non bedah (PCI) termasuk Rumah Sakit Umum Pusat Dr. J. Leimena Ambon, Maluku. Secara nasional Maluku merupakan provinsi ke 28 yang telah melakukan tindakan intervensi non bedah dengan pemasangan stent pada penyakit jantung koroner.


Selain Maluku, masih terdapat 5 provinsi lain yang ditargetkan menyusul untuk dapat melakukan intervensi pemasangan ring jantung yaitu Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.


Upaya ini merupakan salah satu langkah transformasi layanan kesehatan rujukan yang saat ini diusung Kementerian Kesehatan. Tujuannya mengurangi beban pembiayaan kesehatan dan mengurangi antrian penanganan penyakit jantung serta sekaligus memberikan kemudahan akses masyarakat Indonesia kepada pelayanan kesehatan.


Menurut Wamenkes, salah satu yang menjadi kendala dalam upaya untuk menekan angka kematian jantung ini adalah tindakan intervensi yang masih sangat terbatas. Bahkan penyakit jantung yang merupakan penyakit katastropik terbesar ini harus menunggu waktu layanan 1 tahun untuk dipasang ring kalau dikerjakan hanya di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta.


Penyakit jantung merupakan salah satu penyebab angka kematian dan kesakitan tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Kelompok penyakit ini juga menjadi beban pembiayaan yang besar (penyakit katastropik). Data estimasi kasus kardiovaskular di Indonesia sebanyak 2.784.064 kasus, sedangkan jumlah kematian ditemukan 15 dari 1000 orang. ***