Tarif Listrik 13 Golongan Dijamin Tak Naik Sampai Maret

Tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi untuk Triwulan I (Januari-Maret) 2025 dipastikan tetap tanpa perubahan.
EmitenNews.com - Tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi untuk Triwulan I (Januari-Maret) 2025 dipastikan tetap tanpa perubahan. Keputusan ini diambil pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendukung stabilitas perekonomian nasional.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai Oktober tahun 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Namun diputuskan, tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024," kata Jisman dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).
Penetapan tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Permen ini mengatur bahwa tarif listrik pelanggan nonsubsidi dapat disesuaikan setiap tiga bulan.
Perubahan akan mengacu parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan PLN mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah ini.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Stabilitas tarif ini adalah upaya Pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat dan PLN siap menjalankan amanat itu," ujar Darmawan.(*)
Related News

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Terkait Judol Senilai Rp600 Miliar

Ekspor Industri Kerajinan pada 2024 Tembus USD679 Juta

Kejar Target Lifting, Bahlil Minta ENI Percepat Proyek Migasnya

Ikuti Jejak Wall Street, IHSG Kembali Menguat

Orbit Zona Hijau, IHSG Jajal Level 6.800

Laju IHSG Mulai Tersendat, Jala Saham INCO, MIDI, dan ESSA