Tarif Trump Batal: Neomerkantilisme di Balik Kesepakatan ART RI dan AS
Ilustrasi Tarif Trump Batal: Neomerkantilisme di Balik Kesepakatan ART RI dan AS. Dok. Sekretariat Negara RI
EmitenNews.com - Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, telah mengubah fundamental lanskap perdagangan global secara drastis. Melalui keputusan 6-3 dalam perkara Learning Resources, Inc. v. Trump, para hakim agung memutuskan bahwa Presiden Donald Trump telah melampaui wewenangnya dengan menggunakan UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 untuk menetapkan tarif impor secara sepihak. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa presiden tidak dapat membuktikan adanya "otorisasi kongres yang jelas" untuk menetapkan tarif tersebut.
Bagi Indonesia, putusan ini memunculkan urgensi untuk mengevaluasi kembali Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Perjanjian tersebut awalnya merupakan respons diplomasi pemerintah Indonesia untuk memitigasi ancaman tarif unilateral sebesar 32% yang didasarkan pada defisit perdagangan AS. Namun, dengan dibatalkannya ancaman tarif IEEPA tersebut dan munculnya kebijakan tarif baru sebesar 10% (Section 122) yang hanya berlaku selama 150 hari mulai 24 Februari 2026, Indonesia kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk meninjau ulang komitmennya.
Asimetri Akses Pasar dalam Tinjauan Analisis Wacana Kritis
Dalam menganalisis struktur kesepakatan ini, kami menggunakan pendekatan Analisis Wacana Kritis (Critical Discourse Analysis). Teori ini menekankan bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan instrumen kekuasaan yang digunakan untuk membentuk realitas sosial dan melanggengkan dominasi (Fairclough, 2013). Dokumen resmi ART secara eksplisit menyatakan bahwa "Indonesia shall apply a rate of customs duty on originating goods of the United States as set out in Schedule 1 to Annex I" yang mencakup penghapusan hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS. Sebaliknya, Washington tetap mempertahankan tarif resiprokal sebesar 19% untuk mayoritas produk impor asal Indonesia.
Pernyataan tersebut menunjukkan asimetri akses pasar yang nyata. Sementara itu, dokumen siaran pers Frequently Asked Questions (FAQ) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia membingkai situasi ini sebagai langkah diplomasi untuk menjaga daya saing ekspor dan kelangsungan 4-5 juta pekerja di sektor padat karya. Perbedaan wacana ini mengindikasikan bahwa sementara AS melihat kesepakatan ini sebagai ekspansi pasar absolut bagi produk mereka, pembuat kebijakan RI justru cenderung memosisikannya sebagai kompromi terpaksa guna menghindari guncangan ekonomi.
Mitos "Fasilitasi" dan Praktik Neomerkantilisme
Perbedaan pandangan ini semakin jelas terlihat ketika kita melihatnya melalui kacamata Semiotika. Merujuk pada pemikiran Roland Barthes (1957), sebuah tanda terdiri dari penanda (signifier) dan petanda (signified) yang seringkali digunakan untuk membangun "mitos" atau ideologi tertentu. Saat menjelaskan komitmen ekonomi bernilai miliaran dolar, FAQ pemerintah Indonesia menggunakan frasa "strategi menyeimbangkan perdagangan" dan "pemenuhan kebutuhan energi". Secara semiotik, pilihan kata ini berfungsi sebagai penanda yang membangun mitos bahwa transaksi tersebut adalah interaksi pasar bebas yang terjadi secara organik.
Namun, rilis Gedung Putih meruntuhkan mitos tersebut dengan diksi yang jauh lebih direktif, yakni "Purchases" (Pembelian) dan "Procurement" (Pengadaan) produk energi senilai USD 15 miliar serta pesawat komersial senilai USD 13,5 miliar. Hal ini selaras dengan dokumen ART Annex IV yang memuat Purchase Commitments eksplisit, termasuk kewajiban memfasilitasi impor minimal 2 juta ton gandum dan 3,5 juta ton kedelai AS setiap tahun. Secara ekonomi-politik, ini merupakan praktik neo-merkantilisme di mana Indonesia terikat untuk mengalokasikan devisa guna menyerap produk industri AS demi menambal defisit perdagangan mereka. Neo-merkantilisme sederhananya bisa diartikan sebagai kebijakan ekonomi politik modern yang berupaya memusatkan aktivitas ekonomi pada kepentingan nasional dengan memaksimalkan ekspor, membatasi impor (proteksionisme), dan mencapai surplus perdagangan.
Pandangan INDEF: Risiko Struktural dan Relaksasi Regulasi
Lembaga riset ekonomi INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) melalui Direktur Programnya, Eisha M. Rachbini, memberikan opini pakar bahwa kesepakatan ART menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang timpang. Analisis INDEF menekankan bahwa meskipun terdapat fasilitas tarif 0% untuk 1.819 produk ekspor tertentu seperti CPO, komponen elektronik, dan komponen pesawat terbang, struktur kesepakatan secara keseluruhan tetap tidak setara. Produk Indonesia yang diimpor oleh AS secara umum dikenakan tarif 19%, sementara Indonesia harus menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS. INDEF menilai kondisi ini menguntungkan konsumen ritel AS dan manufaktur mereka yang mendapatkan barang antara (intermediate goods) murah, namun di sisi lain memicu ekspansi pasar AS yang sangat agresif ke dalam negeri.
Relaksasi regulasi yang tertuang dalam Pasal 2.2 Annex III mengenai pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan AS diprediksi akan menghambat akumulasi modal dan transfer teknologi nasional. Lebih lanjut, INDEF menyoroti bahwa dalam perdagangan digital, penetrasi perusahaan teknologi AS tidak disertai kewajiban transfer pengetahuan (transfer of knowledge). Hal ini berisiko menjadikan Indonesia sekadar pasar dan pengguna, tanpa adanya akumulasi modal yang memungkinkan peningkatan produktivitas jangka panjang melalui penguasaan teknologi.
Di sektor kedaulatan pangan dan perlindungan konsumen, INDEF mencatat adanya kontradiksi tajam antara implementasi ART dengan upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian pangan nasional (Asta Cita). Hal ini diperparah dengan adanya pengecualian sertifikasi dan syarat label halal bagi produk impor AS termasuk kosmetik dan barang industri yang dinilai INDEF menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional sekaligus menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam menegakkan jaminan perlindungan halal bagi konsumen di negara Muslim terbesar di dunia.
Terkait aspek keamanan data, INDEF menegaskan bahwa izin transfer data lintas batas (cross-border data transfer) dari Indonesia ke AS melemahkan kedaulatan digital negara. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan spirit UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) mengenai lokalisasi data, di mana AS mendapatkan pengecualian khusus yang menempatkan pemerintah pada posisi lemah dalam melindungi privasi warga negaranya.
Penghilangan Fakta (Omission)
Selain itu, terdapat pola omission atau penghilangan informasi strategis dalam narasi domestik; sementara rilis resmi pemerintah RI cenderung fokus pada potensi investasi sebesar USD 38,4 miliar, rilis Gedung Putih secara spesifik menyebutkan perpanjangan izin operasi Freeport-McMoRan di Grasberg serta pelonggaran restriksi ekspor mineral kritis sebagai bagian integral dari kesepakatan ini.
Mengingat Mahkamah Agung AS telah membatalkan kebijakan tarif resiprokal global dan menggantinya dengan tarif Section 122 sebesar 10% yang bersifat temporer (150 hari), artinya pemerintah RI kini memiliki peluang dan ruang negosiasi untuk mengevaluasi kembali ART demi memperjuangkan kepentingan kedaulatan masyarakat Indonesia.
Analisis Semiotika: Konstruksi Narasi "Liberating America"
Related News
Tembok Likuiditas Rp187 Triliun: Realitas di Balik Angka Kepatuhan
Strategi Disrupsi WIFI Lewat IRA Internet Rakyat, Nantang Status Quo?
Sinyal Arah Strategi Emiten dari APBN, Sektor Apa yang Rawan Tertekan?
Pergerakan IHSG Jelang Ramadan, Ritel Dominasi Perdagangan Harian?
Di Balik Aksi Rights Issue BABY, Ada Biaya Peluang yang Dikorbankan?
Biaya Mahal Loyalitas Pelanggan di Tahun Kuda Api, MPPA Rela Rugi?





