EmitenNews.com - Artis Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. Kasus ini melibatkan suaminya, terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis. Sandra Dewi berpendapat aset yang diperolehnya sebagai artis, ikut disita di antaranya deposito Rp33 miliar.

Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (21/10/2025), Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi tersebut dalam kasus korupsi suaminya.

"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi Saputra.

Sidang keberatan Sandra Dewi sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10/2025).

"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi lumayan banyak. Di antaranya, sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Lalu, rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Pemohon dalam sidang keberatan dengan nomor perkara/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Dalam keberatannya Sandra Dewi mengemukakan, sebagai pihak ketiga yang beritikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Seperti diketahui Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Karena itu, suami Sandra Dewi, tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

MA juga tetap menjatuhkan vonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti, seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 8 bulan kurungan. Vonis tambahan lainnya berupa uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.