EmitenNews.com - Animo wajib pajak mengikuti program tax amnesty II cukup tinggi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) itu, telah diikuti 9.545 Wajib Pajak (WP). Sampai Senin (31/1/2021) tercatat sudah ada 10.472 surat keterangan yang masuk. Laman pajak.go.id, mencatat jumlah penerimaan negara dari PPh final telah mencapai Rp931,18 miliar. Nilai harta bersih sebesar Rp8,77 triliun.


Nilai harta bersih para wajib pajak tersebut terdiri atas investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp565,51 miliar. Lalu deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp7,48 triliun dan deklarasi luar negeri Rp728,74 miliar.


Seperti diketahui program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu minggu.


Pemerintah mengimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.


Kementerian Keuangan melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital. DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB.


Belum cukup? Semua saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. ***