EmitenNews.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) atau Telkom Group memberikan tanggapan guna menindaklanjuti surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-01242/BEI.PP2/02-2024 tanggal 2 Februari 2024. 

Adapun tanggapan tersebut terkait permintaan penjelasan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) atau Telkom Group. 


“Pada saat ini terdapat proses hukum yang sedang berlangsung dan berkaitan dengan transaksi yang terjadi di salah anak Perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yaitu Telkomsigma. Adapun dalam hal ini Telkom tidak terlibat dalam transaksi tersebut.” kata VP Investor Relations Telkom, Anetta Hasan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/2).

Adapun terkait proses hukum yang sedang berlangsung, ia menyampaikan bahwa Telkom Group dalam hal ini siap menjalankan kewajiban warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum serta mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan pihak yang berwenang.


Selain itu, Telkom Group juga menghormati semua proses yang tengah dilakukan dan berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang berlaku.

“Dalam menjalankan operasionalnya, Telkom Group dan seluruh karyawan berupaya untuk mengedepankan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” kata dia.


Adapun ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung tidak berpengaruh secara material terhadap Kegiatan operasional perseroan.

“Penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan anak perusahaan Telkom ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan hidup Telkom. Adapun atas kasus yang sedang berjalan tersebut. Telkomsigma sudah melakukan pencadangan dalam laporan keuangannya yang  terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Telkom sehingga tidak mempengaruhi secara material  atas kinerja keuangan Telkom kedepannya,” tutup dia.


Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC/Telkomsigma) anak usaha Telkom Indonesia, tahun 2017-2022.   

Dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Telkomsigma ini telah ada tersangka namun belum diumumkan secara resmi oleh KPK. 


"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Grup) tahun 2017 sampai dengan 2022," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pekan lalu (1/2). 

Ali menambahkan pengadaan di Telkomsigma diduga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.  Menurutnya, pengadaan kerja sama diduga fiktif dengan modus penyediaan financing untuk proyek data center. "Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah," ucap Ali.