EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) hari ini Selasa (30/5) memutuskan akan menebar dividen tahun buku 2022 sebesar Rp 16,60 triliun. Sedangkan  laba bersih 2022 mencapai Rp 20,7 triliun dan laba operasi Rp 25,8 triliun.

 

Ririek Adriansyah Direktur Utama PT Telkom Selasa (30/5) menyampaikan bahwa Telkom (TLKM) menyepakati Dividend Payout Ratio BUMN ini sebesar 80 persen atau setara Rp 167,59 per lembar saham. Sehingga secara rinci dividen TLKM tahun buku 2022 senilai Rp16.601.836.879.994 (Rp16,601 triliun).

 

Porsi kepemilikan saham masyarakat dalam PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) sebesar 47,90 persen. Sedangkan kepemilikan Negara Republik Indonesia sebesar 52,091 persen.

 

Ririek menambahkan, pembagian dividen tunai Tahun Buku 2022 akan dilakukan dengan ketentuan yang berhak menerima dividen adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan pada penutupan perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Juni 2023.

 

Dividen tunai dan dividen spesial akan dibayarkan secara sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 2023. Kemudian, pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan oleh rapat yang harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

 

Mata acara rapat berikutnya yaitu persetujuan atas rencana perseroan untuk pemisahan usaha (spin off) yang merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan juga merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 

Telkom Indonesia berencana melakukan pemisahan atas Segmen Usaha IndiHome yang merupakan pemisahan tidak murni (spin-off) kepada PT Telekomunikasi Selular dan transaksi terkait dengan pemisahan, di mana Telkomsel merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan melalui kepemilikan saham Perseroan dalam Telkomsel sebesar 65 persen.

 

Mata acara lainnya yakni membahas penetapan tantiem Tahun Buku 2022, gaji untuk Direksi dan honorarium untuk Dewan Komisaris berikut fasilitas dan tunjangan lainnya untuk tahun 2023, persetujuan penugasan khusus perseroan oleh Presiden RI.

 

Kemudian, rapat membahas penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan laporan keuangan program pendanaan UMK perseroan Tahun Buku 2023, serta pengukuhan pemberlakuan atas Peraturan Menteri BUMN. Peraturan Menteri BUMN yang akan diratifikasi dalam Rapat adalah Permen BUMN 1/2023, Permen BUMN 2/2023, dan Permen BUMN 3/2023.