EmitenNews.com—Setelah santer tersiar kabar bahwa 2 bank milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo yakni PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) dan bank milik James Riady PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) dikabarkan akan merger pada tahun ini.

 

Isu ini muncul lantaran kedua bank belum memenuhi modal inti minimum (MIM). Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah mendorong bank-bank dengan modal inti di bawah batas minimum untuk merger. Laporan keuangan Bank Nobu pada kuartal IV 2021 menunjukkan modal inti Rp 1,61 triliun. Posisi modal (ekuitas) per November 2022 juga Rp 1,8 triliun.

 

Modal inti Bank MNC Rp 2,07 triliun sepanjang 2021. Lalu modal (ekuitas) Rp 2,49 triliun per November 2022. Sedangkan modal inti minimum Rp 3 triliun. Ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.


OJK Sendiri sebelumnya sempat menyebut bahwa tahun ini akan ada 2 bank umum yang bakal merger untuk memenuhi kebutuhan modal inti minimum Rp3 triliun dan akan diproyeksikan prosesnya selesai pada Juni 2023.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, kedua bank tersebut sedang melakukan berbagai proses administratif dan legal. Namun dia belum mau memerinci nama, maupun skema penambahan modal. 

 

Menepis isu merger itu, ternyata Bank Nobu memberikan jawaban kepada bursa efek indonesia telah menyiapkan rencana aksi korporasi.

 

hal ini terungkap dari dari jawaban Manajemen perseroan kepada regulator Pasar Modal. Mario Satrio Corporate Secretary NOBU menjabarkan, sehubungan dengan pemberitaan pemenuhan modal inti bank sebagaimana diatur dalam POJK No.12 POJK/03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. 

 

"Perseroan telah selaras dengan OJK Perbankan dalam memenuhi POJK Konsolidasi Bank Umum. Perseroan telah memiliki rencana corporate action yang telah dikoordinasikan dengan OJK Perbankan. Saat ini Perseroan tengah menyelesaikan tahapan Right Issue-ll," tulis Mario.

 

Regulator rupanya menyecar Manajemen Bank Nobu dengan pertanyaan tajam seperti klarifikasi dan konfirmasi Perseroan atas perhitungan modal inti bank sebagaimana dimuat dalam pemberitaan yang beredar. 

 

Perseroan sudah melakukan beberapa corporate action, diantaranya Right Issue-l, Right Issue-ll, dan rencana corporate action berikutnya, selaras dengan OJK Perbankan yang sesuai dengan POJK Konsolidasi Bank Umum.