Terapkan UU 22/2009, STNK Dua Tahun tidak Diperpanjang Dianggap Kendaraan Bodong
:
0
Ilustrasi kepadatan kendaraan di jalan raya. dok. medcom.id.
EmitenNews.com - Ingat ya. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang dalam dua tahun, akan dianggap sebagai kendaraan bodong. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun. STNK yang mati dua tahun akan dianggap kendaraan bodong, alias datanya tidak ada lagi. Dengan penegakan aturan yang ada sejak 2009 itu, diharap dapat meningkatkan ketaatan pajak masyarakat.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jadi, wacana penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dua tahun sudah ada sejak 13 tahun lalu. Karena itu, pihak Polri akan mulai diberlakukan.
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Minggu (31/7/2022).
Pembina Samsat Nasional yang terdiri atas Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri akan memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Jika aturan tersebut mulai diterapkan, kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong. Sebab, data-datanya akan dihapus dari registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan masyarakat taat pajak dan data kendaraan yang lebih valid.
"Kita ingin data ini valid. Karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan, atau langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menambahkan, ketaatan pajak dibutuhkan demi pembangunan bangsa. Aturan itu pun diharap dapat meningkatkan ketaatan pajak masyarakat.
"Kita perlu ada peningkatan pendapatan untuk membiayai pembangunan. Juga untuk memperbaiki pelayanan dan juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Agus Fatoni. ***
Related News
Obligasi dan Sukuk PLN Senilai Rp683,2 Miliar Jatuh Tempo 1 Agustus
Kinerja Menggembirakan, Laba Maybank (BNII) Meningkat 21,2 Persen
Indef Nilai Margin Bunga Bersih Bank Turun Perkuat Akses KPR Subsidi
Pemerintah Miliki Utang ke Pupuk Indonesia, Naik Jadi Rp21 Triliun
Harga Pertamax Resmi Turun, Tapi Minimalis, Cek Daftarnya Terbarunya
Calon Gubernur BI Masih Digodok, Begini Syarat Wajib dari Prabowo





