Terapkan UU 22/2009, STNK Dua Tahun tidak Diperpanjang Dianggap Kendaraan Bodong

Ilustrasi kepadatan kendaraan di jalan raya. dok. medcom.id.
EmitenNews.com - Ingat ya. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang dalam dua tahun, akan dianggap sebagai kendaraan bodong. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun. STNK yang mati dua tahun akan dianggap kendaraan bodong, alias datanya tidak ada lagi. Dengan penegakan aturan yang ada sejak 2009 itu, diharap dapat meningkatkan ketaatan pajak masyarakat.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jadi, wacana penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK dua tahun sudah ada sejak 13 tahun lalu. Karena itu, pihak Polri akan mulai diberlakukan.
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Minggu (31/7/2022).
Pembina Samsat Nasional yang terdiri atas Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri akan memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Jika aturan tersebut mulai diterapkan, kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong. Sebab, data-datanya akan dihapus dari registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan masyarakat taat pajak dan data kendaraan yang lebih valid.
"Kita ingin data ini valid. Karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan, atau langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menambahkan, ketaatan pajak dibutuhkan demi pembangunan bangsa. Aturan itu pun diharap dapat meningkatkan ketaatan pajak masyarakat.
"Kita perlu ada peningkatan pendapatan untuk membiayai pembangunan. Juga untuk memperbaiki pelayanan dan juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Agus Fatoni. ***
Related News

Sucor Sekuritas Raih Penghargaan Literasi Keuangan Teraktif 2025

Menkeu Sepakat dengan DPR Agar Belanja Makin Berkualitas dan Produktif

Rupiah Menguat 1,29 Persen Terhadap Dolar AS Hingga 19 Agustus

Pemerintah Rilis Skema Kredit Alsintan dan Industri Padat Karya

Anggaran Pendidikan 2026 Rp757,8 Triliun, Rp223 Triliun untuk MBG

Kredit Perbankan Mengalami Kontraksi pada Juli 2025