EmitenNews.com - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang diwakili oleh Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Rizal Fajar Muttaqin mengingatkan saat ini cadangan gas bumi Indonesia lebih banyak dari pada cadangan minyak. Namun produksi gas Indonesia diperkirakan akan menurun dalam beberapa tahun mendatang disebabkan oleh penurunan alami sumur-sumur gas eksisting.


Karena itu pemerintah terus melakukan pencarian terhadap lapangan-lapangan gas baru melalui proses eksplorasi. Namun diakui hal tersebut membutuhkan waktu dan investasi yang cukup besar. Dalam 10 tahun ke depan, diproyeksikan konsumen gas terbesar datang dari sektor industri, dan diikuti oleh sektor ketenagalistrikan dan pupuk.


"Existing Supply yang berasal dari lapangan-lapangan yang saat ini berproduksi dapat memenuhi kebutuhan gas bumi yang telah terkontrak. Apabila Project Supply dan Potential Supply onstream sesuai perencanaan, maka diperkirakan masih terdapat potensi gas untuk memenuhi kebutuhan domestik," jelas Rizal dilansir dari laman Kementerian.


Dalam hal pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik, konsumen gas terbesar dalam negeri saat ini adalah industri yaitu sebesar 30,83%, listrik sebesar 11,82% dan pupuk sebesar 11,72%. Sedangkan sebesar 22,18% gas diekspor dalam bentuk LNG dan sebanyak 8,45% diekspor melalui pipa dengan total konsumsi gas pada akhir tahun 2023 mencapai 5.868 BBUTD.


Rizal juga menyampaikan, sejak tahun 2012, pemanfaatan gas domestik lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor. Dalam beberapa tahun mendatang, Indonesia diperkirakan masih melakukan ekspor gas bumi, terutama untuk memenuhi kontrak-kontrak yang telah disepakati sebelumnya.


"Namun demikian, Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan gas untuk keperluan domestik dan secara bertahap mengurangi ekspor guna menjaga ketahanan dan kemandirian energi serta mendukung pertumbuhan ekonomi," papar Rizal.


Rizal juga mengungkapkan bahwa Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi dalam mendukung tata kelola gas bumi di Indonesia baik itu di sisi hulu maupun hilir, mulai dari Undang-undang momor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM sebagai turunannya.(*)