Terima Tunjangan Rumah Rp70 Juta, Anggota DPRD DKI Sepakat Direvisi

Gedung DPRD DKI Jakarta. Dok. BeritaNasional.
EmitenNews.com - Seluruh fraksi di DPRD DKI bersepakat untuk merevisi aturan tunjangan rumah bagi anggota dewan yang nilainya mencapai Rp70 juta per bulan. Saat ini, penyelesaian masalah yang mendapat sorotan tajam itu, tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi oleh pimpinan dewan.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya yang dikutip Senin (8/9/2025)..
"Sudah ada kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk merevisi tunjangan rumah itu. Nanti pimpinan yang akan menyampaikan," kata Judistira Hermawan.
Sayangnya, sejauh ini Judistira Hermawan belum bisa memastikan kapan revisi itu akan diumumkan. Ia hanya menekankan, agar wartawan menunggu keputusan yang bakal diumumkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis, juga menegaskan bahwa aturan tunjangan memang sedang dievaluasi. Menurut anggota Komisi D Fraksi Gerindra itu, sesuai pernyataan pimpinan akan dilakukan evaluasi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan pihaknya akan mengevaluasi gaji dan tunjangan yang diterima. Ia juga menyebutkan, apa yang diterima anggota dewan berupa gaji, dan tunjangan itu, nantinya disalurkan juga kepada masyarakat melalui kegiatan advokasi, dan penyerapan aspirasi.
“Kami pastikan bahwa apa yang kami dapat dari gaji dan tunjangan juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi dan sebagainya,” kata Ima Mahdiah saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ima juga menegaskan besaran tunjangan akan tetap disesuaikan dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan masih menunggu keputusan resmi DPRD mengenai besaran tunjangan rumah anggota dewan. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak dewan terkait isu tersebut.
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” ucap politikus PDI Perjuangan itu kepada wartawan, di Balai Kota Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Seperti diketahui, isu tingginya tunjangan rumah mencuat usai gelombang unjuk rasa mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI), Rabu (4/9/2025). Massa menilai besaran gaji dan tunjangan dewan terlalu tinggi, bahkan melampaui anggota DPR RI. Isu fasilitas yang dinilai berlebihan di tengah kesulitan yang dialami masyarakat itu, mencuat hampir di seluruh Tanah Air.
Saat ini, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp70,4 juta per bulan. Untuk pimpinan DPRD, jumlahnya lebih tinggi, yakni Rp78,8 juta per bulan.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.
Sebelumnya, berdasarkan Pergub Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, besaran tunjangan lebih rendah, pimpinan DPRD mendapat Rp70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp60 juta per bulan termasuk pajak.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, biaya tunjangan dibebankan pada APBD DKI Jakarta dan pengawasan penggunaannya dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban. ***
Related News

Kisruh Sewa Kios Plaza 2 Blok M, Saling Tuduh Koperasi-MRT Jakarta

Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Lagi

Gantikan Sri Mulyani, Menkeu Baru Janji Takkan Rombak Kebijakan Fiskal

Copot Budi Gunawan, Tapi Presiden Belum Tunjuk Menko Polkam Baru

Gus Irfan jadi Menteri Haji, Pimpin Kementerian ke-49 Kabinet Prabowo

Presiden Tunjuk Purbaya Yudhi Sadewa jadi Menkeu, Gantikan Sri Mulyani