Terjerat Kasus TPPU, Gus Yazid Jadi Tersangka dan Ditahan di Semarang
:
0
Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid (sarungan) ditangkap oleh Kejagung, diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dok. Polindo.id.
EmitenNews.com - KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) jadi tersangka kasus korupsi. Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya yang karib disapa Gus Yazid itu, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.
“Diduga melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim penyidik Kejati Jawa Tengah menangkap Gus Yazid, pada Selasa (23/12/2025) pukul 22.30 WIB.
Selanjutnya, Gus Yazid ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.
Kejaksaan menjerat Gus Yazid dengan sangkaan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli tanah milik PT Rumpun Sari Antan.
Tanah seluas 700 hektare itu dibeli dan telah dibayar lunas oleh perusahaan tersebut pada tahun 2023 hingga 2024. Namun, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas tersebut.
Dalam kasus itu, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH; mantan Penjabat Bupati Cilacap AM; serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ.
Gus Yazid mengaku menyimpan semua tanda terima dan penggunaan uang
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) sebagai saksi perkara TPPU dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kerugian negara sekitar Rp237 miliar.
Related News
Bapanas Usul Bantuan Pangan Berupa Telur dan Daging Ayam
Usai Pertemuan Purbaya-BGN, Anggaran MBG Dipangkas Signifikan
Bongkar Kasus Judol Lintas Negara, Bareskrim Tetapkan 287 Tersangka
KPK Dalami Setoran dari Bali dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
Ratusan UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN Rembang Catat Transaksi Rp6,9M
Dalam Lima Bulan Ada 23.470 Pekerja Kena PHK, Terbanyak Jabar





