Terkait Kartel Minyak Goreng, KPPU Bakal Panggil Asosiasi Pengusaha Ritel
:
0
EmitenNews.com - Untuk mendalami adanya dugaan kartel terkait naiknya harga minyak goreng di pasaran, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil asosiasi pengusaha ritel.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, hingga saat ini 11 produsen minyak goreng telah memenuhi panggilan KPPU. Lalu, 4 produsen minyak goreng meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan tersebut.
“Minggu depan, menghadirkan beberapa ritel dan asosiasinya,” ucap Deswin, Minggu (20/2/2022).
Dalam proses pemanggian tersebut, Deswin mengatakan, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang. Yakni UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Misalnya terkait berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut.
“Masih meminta keterangan para pihak, guna pengumpulan minimal satu alat bukti,” terang Deswin.
Sebelumnya, dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menegaskan, bahwa ritel modern para anggota Aprindo tidak menimbun minyak goreng baik di gudang maupun di gerai.
"Prinsip dasar operasional kami adalah produk yang dikirimkan dari produsen dan distributor ke gudang peritel, maka akan langsung kami distribusikan ke gerai-gerai dan langsung dijual kepada Konsumen. Bukan hanya minyak goreng, tapi semua dan berbagai produk yang ada di gerai juga seperti itu." jelas Roy.
Lebih lanjut Roy menerangkan, tidak ada urgensi atau kepentingan mengapa ritel modern harus menahan stok minyak goreng di gudang. Selain gudang peritel sangat terbatas, karena berisikan berbagai macam barang, model bisnis ritel modern adalah pengecer (retailer) yang langsung menjual produk ke end user atau konsumen akhir.
Related News
Diskusi Paramadina, Ekonom Nilai UU P2SK Mesin Pencuci Uang Kotor
Pertamina Raih Pendapatan Rp1.167 Triliun, Laba Bersih jadi Signifikan
Waduh, Rupiah Kok Loyo Lagi, Dampak Rilis MSCI?
Harga Emas di Bawah Bayang-Bayang Arah Kebijakan Fed
Korsel 12 Tahun Beruntun Gagal Tembus Pasar Negara Maju MSCI
Hormuz Anteng, Harga Minyak Turun Dekati Level Sebelum Konflik





