EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan, sampai ke Bali. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor biro jasa di Kawasan Seribu Pura itu, mendalami dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing.

Kepada pers, Sabtu (20/6/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan telah berlangsung dari Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026). “Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Budi Prasetyo.

Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor.

Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa tersangka Silmy Karim di Gedung KPK Merah Putih pada Jumat (19/6/2026). Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh mantan Dirjen Imigrasi itu, dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita.

Sejauh ini, KPK menahan Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. Delapan orang tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

Para tersangka selain Silmy Karim adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra. 

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025.

Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah

Kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), Budi Prasetyo mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. 

Intinya, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi. ***