EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap inisial pihak-pihak yang dijatuhi sanksi pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum perdana PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Khoirul Muttaqien, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menyerahkan surat sanksi yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026 itu pada Rabu (21/10) di Kantor OJK Jakarta. Penyerahan turut dihadiri Kombes Pol. Suhasto, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

OJK mencatat total denda administratif mencapai Rp2,1 triliun untuk tiga kasus tersebut.

"Untuk kasus manipulasi saham DSSA, kami menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT dan pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun kepada Sdr. R selaku Direktur PT SS karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM tentang manipulasi pasar," ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot.

Untuk kasus IPO BREN, sanksi denda Rp500 miliar dijatuhkan kepada AH Ltd. Sementara pada kasus IPO CUAN, TC Pte Ltd didenda Rp100 miliar. Keduanya melanggar Pasal 107 UUPM terkait pengaburan informasi pemesanan saham.

Selain denda triliunan, OJK juga merilis daftar Anggota Bursa (AB) yang turut disanksi.

Pada kasus DSSA, 9 AB dikenai denda administratif, yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI, serta 8 sales AB mendapat peringatan tertulis.

Pada kasus CUAN, 2 AB yakni PT HPS dan PT BDS dikenai denda, serta 1 Direktur PT HPS dibekukan izinnya selama 3 bulan.

OJK menemukan manipulasi DSSA dilakukan secara terencana dan terstruktur melalui beberapa AB hingga membuat harga naik signifikan. Sedangkan pada kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan pihak terkait pengendali yang mengaburkan identitas untuk mendapat penjatahan besar.

"Modusnya terencana dan terstruktur melalui beberapa AB hingga mengerek harga, dan untuk BREN serta CUAN ada pihak terkait pengendali yang mengaburkan identitas untuk menguasai penjatahan sehingga saham beredar menjadi terbatas dan terkonsentrasi," katanya. (Akhmad Jiharka)