Terlibat Korupsi dan TPPU, Crazy Rich Ini Dihukum 5 Tahun Penjara

Helena Lim. dok. Kumparan.
"Telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," kata jaksa.
Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.
Baik jaksa, maupun Helena Lim masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. ***
Related News

Puas, Presiden Minta Program Cek Kesehatan Gratis Diakselerasi

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali, Cek Uraian Tugasnya

Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp10,8 Triliun

Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, BPS Catat Faktor Pendorongnya

Kasus Penggelapan Dana Investasi eFishery, Polisi Tahan Gibran

Berat Nian Beban Pekerja di Jabodetabek, Simak Kajian Pemerintah