Terlibat Korupsi dan TPPU, Crazy Rich Ini Dihukum 5 Tahun Penjara
:
0
Helena Lim. dok. Kumparan.
"Telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," kata jaksa.
Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.
Baik jaksa, maupun Helena Lim masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. ***
Related News
Sambangi Putin, Prabowo Bahas Isu Strategis
Sempat Ngumpet, KPK Gelandang Bupati Tulungagung
PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun
Didatangi Perempuan Ngaku Utusan KPK Minta Uang, Ini Tindakan Sahroni
Dinas ESDM Kaltim Ubah Kotoran Sapi Jadi Energi Untuk Masyarakat
April Danantara Buka Tender Proyek Sampah Jadi Listrik Untuk 25 Kota





