Terlibat Korupsi dan TPPU, Crazy Rich Ini Dihukum 5 Tahun Penjara
Helena Lim. dok. Kumparan.
"Telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," kata jaksa.
Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.
Baik jaksa, maupun Helena Lim masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. ***
Related News
Pemerintah Putuskan Awal Puasa 2026 Kamis, Beda dengan Muhammadiyah
Siapkan Rp8,6T, BI Layani Tukar Uang Buat Lebaran di Aplikasi Pintar
Revisi UU KPK, Menkum Akan Kaji dan Berkomunikasi Dengan DPR
Wapres Apresiasi Umat Konghucu dalam Perkuat Persatuan Bangsa
Selamat Tahun Baru Imlek 2026, Presiden Doakan Semoga Bawa Kemakmuran
Sidang Isbat Awal Ramadan, Kemenag Tekankan Akurasi Ilmiah dan Syar’i





