Ternyata Gugatan Bukaka Teknik (BUKK) Kepada Waskita (WSKT) Karena Utang Rp32,52 Miliar
EmitenNews.com—PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali mendapat gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan PKPU ini dilayangkan oleh perusahaan milik Jusuf Kalla (JK) yaitu PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).
SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita membenarkan bahwa perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor : W10 U1 1900 HK 03 III 2023 LSI perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor : 93 Pdt Sus PKPU 2023 PN Niaga Jkt Pst yang akan dilaksanakan pada 27 Maret 2023.
Surat ini berisi terkait dengan gugatan BUKK terhadap perseroan untuk pelunasan utang senilai Rp32,52 miliar. BUKK sendiri merupakan salah satu vendor proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5.
Atas gugatan PKPU ini, perseroan komitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.
"Atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan," ucap Ermy dalam keterbukaan informasi publik BEI, Sabtu (25/3).
Related News
Emiten Nikel Grup Harita (NCKL) Ungkap Aksi Baru!
TOSK Serok Aset Rp67,2M Milik Dirut, Setara 41,8 Persen Ekuitas
Efisiensi & Lepas Lawson, Laba MIDI Terbang 62,43 Persen Jadi Rp772,5M
Ini 5 Masjid Ikonik Garapan WSKT, Siap Tampung 200.000 Jemaah Salat Id
BREN Catat Laba Bersih Meningkat 6,5 Persen di Sepanjang 2025
Akhiri 2025, Laba Grup Djarum (TOWR) Tembus Rp3,67 Triliun





