Ternyata! KPK Telah Petakan Modus Korupsi Impor Barang 2016-2020
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Ternyata. Komisi Pemberantasan Korupsi telah memetakan modus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang melalui kajian pada periode 2016-2020. KPK memandang kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serupa dengan hasil kajian tersebut.
Dalam keterangannya seperti dikutip Senin (16/2/2026), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, lembaga antirasuah memandang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serupa dengan hasil kajian pada 2016-2020.
“Modus serupa sejatinya telah dipetakan KPK melalui kajian terkait ‘Potensi korupsi dalam tata niaga impor produk hortikultura periode 2016–2020’,” ujar Budi Prasetyo.
Modus serupa tersebut dalam bentuk terjadinya rekayasa jalur impor, sehingga sejumlah barang dapat otomatis lolos dari pemeriksaan penentuan status palsu atau ilegal.
Modus yang sama adanya dugaan setoran rutin kepada sejumlah pihak pada Ditjen Bea Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.
Kasus impor barang KW diharapkan dapat menjadi pemantik untuk memperkuat pembenahan tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional ke depannya. Hal tersebut, juga telah disampaikan dalam kajian pada 2016-2020.
Dalam kajian tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor. Karena itu, pengawasan di sektor ini menjadi krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan.
Pada konteks tersebut, KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura. Tidak hanya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas, serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor.
Pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC. ***
Related News
TNI AL Pamerkan Hasil Sitaan 496 Ton Timah di Babel, Ini Kata Gubernur
Perkuat Inflasi Daerah, BI Selenggarakan GPIPS Sumatera 2026
Gandeng 10 Bank Umum, BI Layani Tukar Uang Baru Idul Fitri di Banten
Tradisi Imlek Sarana Pendidikan Karakter di Vihara Viriya Bala Jaktim
Awal Ramadan 2026 Berpotensi Berbeda, Muhammadiyah 18 Februari
Diplomasi Global Prabowo: Kunjungan ke AS dan Agenda dengan Trump





