EmitenNews.com - PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN) emiten Salim Group menyiapkan langkah tata kelola terkait susunan Dewan Komisaris sehubungan proses hukum yang melibatkan M. Teguh Pamuji.

Berdasarkan informasi publik, perkara yang dalam proses penyelidikan tersebut berkaitan dengan periode sebelum M. Teguh Pamuji diangkat sebagai Komisaris AMMAN pada 2021. 

Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana dalam keterangannya dikutip Minggu (4/10/2026) menyampaikan Perseroan menghormati proses hukum yang berlangsung serta akan terus memantau perkembangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai substansi perkara tersebut. Dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, Bapak M. Teguh Pamuji untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan," ujar Kartika.

Perkara tersebut tidak terkait dengan Perseroan maupun kegiatan usaha dan operasional Perseroan.

Perseroan selanjutnya akan mengambil langkah yang diperlukan terkait kedudukan Teguh Pamuji sebagai anggota Dewan Komisaris, termasuk mempertimbangkan pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.

Sebagai perusahaan terbuka, AMMAN diungkap Kartika akan mengedepankan komitmen dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan pemangku kepentingan.