EmitenNews.com - Sudah empat tersangka kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka keempat, Sabtu (6/6/2026), dari pihak swasta, AYS.

"Pada Sabtu (6/6), tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).

Jika dicermati, AYS merujuk pada Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya, eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Kejagung menduga AYS  melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat (2), Pasal 606 tentang KUHP.

"Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.

Menurut Syarief, kasus posisi tersangka AYS selaku swasta diminta oleh tersangka Sony Sonjaya mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG guna mengetahui titik dapur yang kosong. Juga mengatur proses pendaftaran calon SPPG sehingga sejumlah pendaftaran yang telah disetujui kemudian dibatalkan.

"Dan saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup," kata Syarief.

Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, lanjut Syarief, tersangka AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.

Syarief tidak merinci berapa nominal uang yang diberikan AYS kepada Sony Sonjaya.