EmitenNews.com - Masyarakat harus terus meningkatkan kewaspadaan atas pinjol ilegal. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) periode September-Oktober 2023 memblokir 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Praktis sejak 2017, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal.

 

Dari keterangan yang dikumpulkan Minggu (12/11/2023), diketahui agar semakin melindungi masyarakat, Satgas PASTI tidak hanya menutup pinjol ilegal itu. Satgas juga memblokir nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta whatsApp terduga pelaku.

 

Dengan begitu, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Semua itu terdiri atas 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri (pinjaman pribadi), dan 251 entitas gadai ilegal.

 

Untuk itu, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

 

Penting dicatat, Satgas PASTI terdiri atas 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait. Forum koordinasi itu untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. ***