Tidak Ditahan, Nasib Febrie Adriansyah Lebih Baik Tinimbang Don Ritto
:
0
Febrie Adriansyah. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Nasib Febrie Adriansyah lebih baik tinimbang Don Ritto. Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedang Don langsung ditahan.
Kepada pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea memastikan kliennya tidak ditahan. "Tidak ada penahanan (Febrie Adriansyah)."
Menurut Hotman, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Tiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie Adriansyah Tersangka dalam Kasus Asabri 2020-2024
Sebelumnya Kejaksaan Agung memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.
Related News
MagangHub 2026 Buka 28.455 Lowongan di 3.672 Instansi
Fakta Baru Kasus Setoran Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Bahaya Karhutla, Terbesar di Tiga Wilayah di Kalimantan dan Sumatera
Korupsi Dana Haji, Jaksa KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar
Kemnaker Pangkas 50% Iuran JKK-JKM Bagi Pekerja Sampah
Rugikan Rakyat Rp100 T, Amran Minta Praktik Curang Pangan Disikat!





