EmitenNews.com - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidayanti bebas murni. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menilai kedua terdakwa tidak terbukti mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

 

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Pasalnya, yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.

 

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Majelis hakim menganggap, keduanya tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

 

Massa dari berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan PN Jakarta Timur.