EmitenNews.com - Tiga anak Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto menghadapi persoalan serius. Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd, menggugat ketiga anak Pak Harto --Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo--, beserta Yayasan Harapan Kita, dan pihak lainnya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mitora, perusahaan konsultan asal Kota Singa itu, menggugat para pihak dengan nilai total Rp584 miliar.
Dalam keterangan yang dikumpulkan Selasa (9/3/2021), Mitora mendaftarkan gugatannya Senin (8/3/2021), dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam petitum gugatannya, Mitora meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya.
Pertama, menyatakan para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat. Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar dan kerugian immateriil Rp500 miliar, atau totalnya Rp584 miliar. Keempat, menghukum Yayasan Harapan Kita dan Mbak Tutut Cs untuk melaksanakan putusan itu.
Pada akhir petitumnya, pihak Mitora juga meminta hakim menghukum para tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
Ada sejumlah nama, dan pihak lain yang turut digugat Mitora. Antara lain, Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Related News
Koordinator MAKI Nilai Kualitas KPK Menurun, Mari Cek Faktanya
Leganya KDM, PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka Hingga 2049
Alami Kesulitan, 490 Pemda Butuh Tambahan Anggaran Bayar Gaji PNS
Diduga Peras Bupati yang Terjaring OTT KPK, Iptu Dias Jadi Tersangka
Di Balik Isu Penggilingan Rp2T Mentan Ungkap Marak Praktik Mafia Beras
Rawat Budaya Osing, Menpar Widiyanti Apresiasi Pendampingan Astra





