EmitenNews.com - Tiga anak Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto menghadapi persoalan serius. Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd, menggugat ketiga anak Pak Harto --Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo--, beserta Yayasan Harapan Kita, dan pihak lainnya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mitora, perusahaan konsultan asal Kota Singa itu, menggugat para pihak dengan nilai total Rp584 miliar.
Dalam keterangan yang dikumpulkan Selasa (9/3/2021), Mitora mendaftarkan gugatannya Senin (8/3/2021), dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam petitum gugatannya, Mitora meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya.
Pertama, menyatakan para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat. Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar dan kerugian immateriil Rp500 miliar, atau totalnya Rp584 miliar. Keempat, menghukum Yayasan Harapan Kita dan Mbak Tutut Cs untuk melaksanakan putusan itu.
Pada akhir petitumnya, pihak Mitora juga meminta hakim menghukum para tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
Ada sejumlah nama, dan pihak lain yang turut digugat Mitora. Antara lain, Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Related News
Siapa Chatib Basri? Namanya Mencuat di Isu Pencopotan Purbaya
Dalam Kasus Silmy Karim, Siapa Malaikat Penerima Uang Haram Itu?
Saat Jumpa Pers di Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Jawab Isu Suap Importasi
Pulang Mendadak dari AS, Kuatkan Rumor Chatib Basri Gantikan Purbaya
KPK Usut Kasus Pengadaan di BUMN, Rugikan Negara Rp2 Triliun
Ekonom Usulkan Ada Pengawas Independen untuk BGN dan MBG





